Identifikasi Kebutuhan Fasilitasi Kegiatan Tahun 2025

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Dilingkungan LLDIKTI Wilayah XVII

Dalam rangka meningkatkan kinerja LLDIKTI Wilayah XVII yang mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, kami bermaksud melakukan identifikasi terkait fasilitasi kegiatan yang dibutuhkan perguruan tinggi dan dosen dalam rangka peningkatan mutu. 

Identifikasi ini kami lakukan agar program dan kegiatan yang kami laksanakan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Usulan yang kami terima dari Bapak/Ibu akan kami sinergikan dengan program dan kegiatan yang telah kami rancang pada tahun anggaran 2024 berdasarkan rencana strategis, tugas, fungsi dan indikator kinerja utama LLDIKTI sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan  Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Masukan dari Bapak/Ibu dapat dikami terima paling lambat 15 November 2024 melalui tautan berikut: http://ringkas.kemdikbud.go.id/DataKegiatan2025 Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *