Pekanbaru – Menanggapi pemberitaan yang trending topic dengan judul “9 Kampus di Riau-Kepri Tak Boleh Terima Mahasiswa Baru. LLDIKTI XVII Provinsi Riau & Kepri Ingatkan Calon Mahasiswa Baru Lebih Selektif Pilih Perguruan Tinggi” yang dimuat Cakaplah.com pada Kamis, 17 Juli 2025, Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes sebagai Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau menjelaskan bahwa rilis resmi dari pihaknya adalah berupa imbauan kepada calon mahasiswa baru agar lebih selektif memilih perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
“LLDIKTI XVII tidak pernah menyembunyikan data ataupun melarang secara sepihak, melainkan kami menjalankan regulasi yang berlaku, melakukan tugas pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap perguruan tinggi di wilayah kerja Provinsi Riau & Kepulauan Riau. Kami mengimbau masyarakat, khususnya calon mahasiswa baru, untuk lebih selektif memilih kampus dan program studi yang sudah jelas status akreditasinya,” tegasnya.
Rilis tersebut juga telah dipublikasikan melalui laman resmi LLDIKTI XVII:
https://lldikti17.kemdikbud.go.id/kepala-lldikti-xvii-menghimbau-calon-mahasiswa-baru-agar-selektif-memilih-pt-dan-program-studi-yang-terakreditasi/
Status Akreditasi Adalah Informasi Publik
Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes, sebagai Kepala LLDIKTI XVII menegaskan bahwa status akreditasi perguruan tinggi itu merupakan informasi publik yang bisa diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui laman BAN-PT (https://www.banpt.or.id/) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Oleh karena itu, mahasiswa maupun orang tua mahasiswa dapat memeriksa langsung status akreditasi institusi kampus dan program studinya sebelum menentukan pilihan sebagai tempat kuliah.
Daftar PTS Non Operasional di LLDIKTI XVII Riau & Kepri
Saat ini terdapat 9 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI XVII Riau dan Kepri yang tidak terakreditasi dan berstatus non operasional. Artinya, kampus tersebut tidak terakreditasi dan tidak lagi melaksanakan aktivitas pembelajaran maupun tridharma perguruan tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Adapun daftar PTS yang Non Operasional dimaksud adalah:
- Akademi Sekretari dan Manajemen Persada Bunda (saat ini sudah dalam proses penggabungan/merger dengan STIKOM El Rahma di Jawa Barat).
- Akademi Bahasa Asing Persada Bunda (saat ini sudah terbit SK penutupan dari Kementerian Diktisaintek RI).
- Akademi Kebidanan Laksamana (Sudah habis masa berlaku akreditasinya, dan saat ini yayasannya sedang mengajukan proses akreditasi dan dalam proses penggabungan/merger dengan AMIK Mahaputra dan lainnya dalam upaya merubah bentuk dari akademi menjadi Institut).
- Akademi Bahasa Asing Permata Harapan Batam (PTS Non Operasional dan telah direkomendasikan untuk pencabutan izin SK Pendiriannya oleh Kemdiktisaintek RI).
- Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam (PTS Non Operasional dan telah direkomendasikan untuk pencabutan izin SK Pendiriannya oleh Kemdiktisaintek RI).
- Akademi Kebidanan Satu Enam Lima (PTS Non Operasional dan telah direkomendasikan untuk pencabutan izin SK Pendiriannya oleh Kemdiktisaintek RI).
- Akademi Pariwisata Engku Putri Hamidah (PTS Non Operasional dan telah direkomendasikan untuk pencabutan izin SK Pendirian oleh Kemdiktisaintek RI).
- Akademi Kebidanan Internasional Pekanbaru (PTS Non Operasional dan telah direkomendasikan untuk pencabutan izin SK Pendiriannya oleh Kemdiktisaintek RI). 9. Akademi Kesenian Melayu Riau (AKMR tidak terakreditasi baik program studi maupun Institusinya serta Non Operasional sejak tahun 2019/2020, saat ini tidak boleh menerima mahasiswa baru sampai program studinya terakreditasi). Kami dari LLDIKTI Wilayah XVII telah memberikan arahan dan masukan kepada AKMR sebagai
berikut :
a). Diharapkan kepada Yayasan dan manajemen AKMR melakukan penggabungan dengan Perguruan Tinggi yang sudah
terakreditasi dan sehat secara Institusi, dengan catatan tetap mengurus proses Akreditasi
Program Studi yang sudah ada jika prodi itu masih dilanjutkan operasionalnya.
b). Pihak Yayasan dan manajemen AKMR juga dapat memilih alternatif melakukan perubahan
bentuk Perguruan Tinggi dari Akademi menjadi Politeknik atau Institut dengan
penambahan tiga (3) program studi baru, seperti program Diploma IV atau program
sarjana, jika program studi Diploma III yang sudah ada masih dilanjutkan operasionalnya
maka tetap harus mengurus proses akreditasi program studi tersebut, jika tidak diurus
akreditasinya maka kami rekomendasikan agar prodi tersebut ditutup mengingat
menurunnya peminat calon mahasiswa baru untuk memilih program Diploma III tersebut.
c). Jika pihak Yayasan dan manajemen AKMR tetap ingin melakukan re-aktivasi AKMR,
maka diwajibkan agar memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan yang
berlaku, dan tetap harus mengurus proses akreditasi program studi dan institusi terlebih dahulu.
d). AKMR tidak boleh melakukan proses penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran
2025/2026 selama program studinya tidak terakreditasi. Jika penerimaan mahasiswa baru tetap dilakukan tanpa terakreditasi maka pelanggaran terhadap: 1) UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian,
Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin
Perguruan Tinggi Swasta;
3) Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023
tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 4) Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Kewajiban Mengajukan Akreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang
Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi.
red : Dodi
