Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Dilingkungan LLDIKTI Wilayah XVII
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Layanan inpassing dan kenaikan pangkat golongan III TMT 1 Januari 2026 dosen non PNS dibuka.
- Usulan inpasing dan kenaikan pangkat dapat dikirimkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Wilayah XVII melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/Inpasing2025 dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XVII secara kolektif dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta.
- Mengisi Biodata (Format terlampir).
- Salinan Surat Keputusan Ketua Yayasan sebagai Dosen Tetap, disahkan pejabat yang berwenang.
- Salinan Surat Keputusan Kepangkatan Terakhir dari Yayasan, disahkan pejabat yang berwenang.
- Salinan Surat Keputusan Jabatan Fungsional Terakhir, disahkan pejabat yang berwenang.
- Salinan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Penyetaraan/Inpassing, disahkan pejabat yang berwenang.
- Salinan ijazah dan transkrip nilai
- Salinan Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 Tahun terakhir, disahkan pejabat yang berwenang.
- Usulan yang masuk dan dikirim ke LLDIKTI wilayah XVII sebelum terbitnya surat ini, agar diusulkan kembali melalui link tersebut diatas.
- Layanan kenaikan pangkat penyetaraan golongan IV masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih