Layanan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Penyetaraan Dosen Non PNS Setelah Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Dilingkungan LLDIKTI Wilayah XVII

Sehubungan dengan surat Kepala LLDIKTI Wilayah XVII nomor 0307/LL17/KP.08.00/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyetaraan bagi Dosen Tetap Yayasan dan diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tanggal 18 September 2024, dengan hormat kami sampaikan bahwa layanan inpassing pangkat dosen non PNS yang sebelumnya diatur melalui Permendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik  Pada  Perguruan  Tinggi  yang  Diselenggarakan  oleh  Masyarakat  dengan  Pangkat Pegawai  Negeri  Sipil  dinyatakan  dicabut  dan  tidak  berlaku  sebagaimana  dimandatkan  melalui Pasal 65 huruf a Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut atas, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Layanan inpassing  dan  kenaikan  pangkat  penyetaraan  dosen  non  PNS  yang  dikelola  oleh LLDIKTI Wilayah XVII dinyatakan ditutup sejak berlakunya Permendikbudristek  Nomor  44 Tahun 2024 yaitu 18 September 2024.
  2. Usulan Inpasing yang sudah disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah XVII tidak dapat diproses setelah berlakunya Permendikbudristek  Nomor  44 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024.
  3. Layanan kenaikan pangkat penyetaraan golongan IV untuk  sementara  dihentikan  mengingat penghapusan  kewenangan  Biro  Sumber  Daya  Manusia  Kemdikbudristek  dalam  melakukan pemrosesan usulan dimaksud sejak berlakunya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Demikian  pemberitahuan  ini,  atas  perhatian  dan  kerjasama  yang  baik,  kami  sampaikan  terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *