Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Dilingkungan LLDIKTI Wilayah XVII
Sehubungan dengan surat Kepala LLDIKTI Wilayah XVII nomor 0307/LL17/KP.08.00/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyetaraan bagi Dosen Tetap Yayasan dan diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tanggal 18 September 2024, dengan hormat kami sampaikan bahwa layanan inpassing pangkat dosen non PNS yang sebelumnya diatur melalui Permendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sebagaimana dimandatkan melalui Pasal 65 huruf a Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut atas, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Layanan inpassing dan kenaikan pangkat penyetaraan dosen non PNS yang dikelola oleh LLDIKTI Wilayah XVII dinyatakan ditutup sejak berlakunya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yaitu 18 September 2024.
- Usulan Inpasing yang sudah disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah XVII tidak dapat diproses setelah berlakunya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024.
- Layanan kenaikan pangkat penyetaraan golongan IV untuk sementara dihentikan mengingat penghapusan kewenangan Biro Sumber Daya Manusia Kemdikbudristek dalam melakukan pemrosesan usulan dimaksud sejak berlakunya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.