LL Dikti Wilayah XVII Riau-Kepri Tanda Tangani Kerja Sama dengan BSI Area Pekanbaru

PEKANBARU (ANews) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau bersama Bank Syariah Indonesia (BSI), kini menjalin kerja sama di mana Memorandum of Understanding (MoU) itu ditanda tangani di Kota Pekanbaru, Rabu (12/2/2025.

MoU atau nota kesepakatan kerja sama kedua pihak tersebut masing-masing ditanda tangani oleh Kepala LL Dikti XVII Dr Nopriadi, SKM, MKes, dan pihak BSI diwakili oleh Tengku Rizaldi Syahputra selaku Area Manager Pekanbaru.

Penandatanganan kerja sama antara LL Dikti Wilayah  XVII dengan BSI Area Pekanbaru itu turut disaksikan oleh Sunarti  Kabag Umum LL Dikti XVII, Firdaus Ketua Kelompok Kerja Kemahasiswaan, Ketua Kelompok Kerja SI Ori Adrian dan Dodi Iswanto selaku Ketua Kelompok Kerja Humas, Media, Protokoler dan Kerjasama Stakeholder. Sedangkan Manajer BSI Area Pekanbaru didampingi oleh Khalid Syaifullah, Pimpinan Cabang BSI KCP Pekanbaru Sudirman Atas.

Dilansir dari naskah perjanjian kerja sama antara LL Dikti XVII dan BSI, ini terkait dengan Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan Sertifikasi Dosen, Dana Penelitian, Beasiswa dan Dana Operasional.

Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah, di mana para pihak sepakat akan membantu dan memperlancar penyaluran Gaji ASN, Sertifikasi Dosen, Dana Penelitian, Beasiswa dan Operasional di lingkungan (Satker) dengan prinsip:  tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran.

Sedangkan ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi kegiatan antara lain; Kerjasama pada penggunaan jasa payroll, mencakup pembayaran Gaji untuk ASN lingkup LL Dikti Wilayah XVII, Sertifikasi Dosen, Dana Penelitian, Beasiswa untuk Mahasiswa dan Dana Operasional yang dilakukan melalui system teknologi transaksi keuangan BSI setiap bulannya, pihak kedua (BSI) dapat memberikan fasilitas pembiayaan tanpa Agunan fix assetkepada pegawai ASN dan Dosen penerima tunjangan sertifikasi, memberikan bantuan penyewaan kendaraan operasional selama jangka waktu 3 Tahun sejak ditanda tangani perjanjian dan lain-lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *