Mekanisme Pengusulan Inpasing dan Kenaikan PangkatDosen Non PNS Tahun 2025

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

Dilingkungan LLDIKTI Wilayah XVII

Menindaklanjuti Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII nomor 0112/LL17/KP.08.00/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Layanan Inpasing dan Kenaikan Pangkat Dosen Non PNS Tahun 2025 dan dalam rangka tertib administrasi layanan persuratan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Usulan Inpasing dan Kenaikan Pangkat Dosen Non PNS Tahun 2025 untuk golongan III, yang semula diusulkan melalui http://ringkas.kemdikbud.go.id/Inpasing2025 untuk selanjutnya diusulkan ke E-Office LLDIKTI Wilayah XVII melalui Akun E-Office PTS Wilayah XVII.
  2. Usulan Inpasing dan Kenaikan Pangkat Dosen Non PNS Tahun 2025 yang diusulkan melalui http://ringkas.kemdikbud.go.id/Inpasing2025 dari tanggal 10 s.d. 27 Februari 2025 agar dikirimkan kembali ke E-Office LLDIKTI Wilayah XVII.
  3. Persyaratan pengusulan Inpasing dan Kenaikan Pangkat Dosen Non PNS Tahun 2025 dan hal penting lainnya mengacu pada surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII nomor 0112/LL17/KP.08.00/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Layanan Inpasing dan Kenaikan Pangkat Dosen Non PNS Tahun 2025.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *