Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Dilingkungan LLDIKTI Wilayah XVII
Menindaklanjuti Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII nomor 0112/LL17/KP.08.00/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Layanan Inpasing dan Kenaikan Pangkat Dosen Non PNS Tahun 2025 dan dalam rangka tertib administrasi layanan persuratan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Usulan Inpasing dan Kenaikan Pangkat Dosen Non PNS Tahun 2025 untuk golongan III, yang semula diusulkan melalui http://ringkas.kemdikbud.go.id/Inpasing2025 untuk selanjutnya diusulkan ke E-Office LLDIKTI Wilayah XVII melalui Akun E-Office PTS Wilayah XVII.
- Usulan Inpasing dan Kenaikan Pangkat Dosen Non PNS Tahun 2025 yang diusulkan melalui http://ringkas.kemdikbud.go.id/Inpasing2025 dari tanggal 10 s.d. 27 Februari 2025 agar dikirimkan kembali ke E-Office LLDIKTI Wilayah XVII.
- Persyaratan pengusulan Inpasing dan Kenaikan Pangkat Dosen Non PNS Tahun 2025 dan hal penting lainnya mengacu pada surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII nomor 0112/LL17/KP.08.00/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Layanan Inpasing dan Kenaikan Pangkat Dosen Non PNS Tahun 2025.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih