Yth. Dosen PNS Dpk
Dilingkungan LLDIKTI Wilayah XVII
Menindaklanjuti peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 4 tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Periode pengusulan dan batas akhir pengusulan dokumen kenaikan pangkat tahun 2025 di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVII sebagai berikut:
No. | Periode | Batas waktu Pengusulan ke LLDIKTI |
1. | Februari | 1 Desember 2024 s.d. 10 Januari 2025 |
2. | April | 1 s.d. 21 Februari 2025 |
3. | Juni | 1 s.d. 25 April 2025 |
4. | Agustus | 1 s.d. 20 Juni 2025 |
5 | Oktober | 1 s.d. 22 Agustus 2025 |
6. | Desember | 1 s.d. 24 Oktober 2025 |
- Waktu pengusulan akan ditutup sesuai dengan tabel batas akhir pengusulan pada jam 16.00 WIB.
- Adapun dokumen persyaratan kenaikan pangkat adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi yang ditujuan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XVII.
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- Salinan sah SKP 2 Tahun terakhir (2023 dan 2024).
- SK Jabatan terakhir.
- AK Konversi.
- Sertifikat Uji Kompetensi Jabatan Akademik Dosen
- Semua dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk pdf melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/KP2025 dengan ukuran file soft copy maksimal 1 megabyte (mb).
- Bagi dosen yang belum mengajukan pencantuman gelar, diharapkan untuk mengajukan usulan pencantuman gelar terlebih dahulu melalui link berikut http://ringkas.kemdikbud.go.id/pencantumangelarLL17.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih