Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di lingkungan LLDikti Wilayah XVII
Berdasarkan surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor: 0451/F1/TI.03.00/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal Pengumuman Pembukaan Pengajuan Periode Pelaporan Semester 2024/2025 Ganjil, dan dalam rangka memenuhi amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Oleh karena itu, berkaitan dengan pelaporan data semester ganjil periode 2024/2025 (20241) kami sampaikan hal-hal berikut:
- Pengajuan pembukaan periode lampau dan pendataan mahasiswa lampau semester 2024/2025 ganjil sudah dapat diajukan melalui laman https://pddikti-admin.kemdiktisaintek.go.id/ ;
- Perguruan Tinggi dapat mengajukan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan kevalidan data yang akan dikumpulkan;
- Perguruan Tinggi yang belum menyelesaikan sampai dengan 100% pada laporan 20241 diajukan untuk diberikan sanksi ringan sesuai dengan Permendikbud 7 tahun 2020; dan
- Bersama surat ini terlampir rekapan pelaporan semester 2024/2025 ganjil penutupan pelaporan agar menjadi perhatian Perguruan Tinggi yang belum menyelesaikan pelaporannya (data diambil 5 Juni 2025).
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.