Penyampaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) TPD dan TKGB Ganjil 2024/2025 untuk Periode Pembayaran Maret-Agustus 2025

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Dilingkungan LLDIKTI Wilayah XVII

Sehubungan dengan pembayaran TPD (Tunjangan Profesi Dosen) dan TKGB (Tunjangan Kehormatan Guru Besar) bagi seluruh dosen lulus sertifikasi yang telah dibayarkan LLDikti Wilayah XVII, maka kami sampaikan agar perguruan tinggi dapat mengirimkan berkas Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Ganjil untuk pembayaran TPD dan TKGB periode Ganjil (Maret-Agustus) atas nama-nama dosen yang menerima TPD dan TKGB (terlampir) yang ditandatangani Pimpinan PT di atas materai 10.000 dan di stempel ke Kantor LLDikti Wilayah XVII dan softcopy dapat dikirim melalui tautan berikut http://ringkas.kemdikbud.go.id/SPTJMGanjil2025

Bagi dosen penerima TPD dan TKGB dengan status baru pindah homebase atau pengaktifkan kembali dan belum pernah menerima pembayaran TPD dan TKGB dari LLDikti Wilayah XVII pada tahun 2024 (kecuali dosen lulus sertifikasi dosen tahun 2024) wajib melampirkan :

  1. Surat Pengantar
  2. Salinan KTP
  3. Salinan NPWP 16 Digit (yang telah dipadankan dengan NIK)
  4. Salinan Inpassing terakhir bagi Dosen Non PNS atau Salinan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dan Salinan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir bagi Dosen PNS
  5. Salinan Sertifikat Pendidik
  6. Salinan LKD/BKD ganjil Aktif yang telah dinilai oleh 2 orang asesor yang memiliki NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi Asesor) dan Memenuhi
  7. Salinan halaman pertama buku rekening baru (yang belum pernah menerima pembayaran TPD/TKGB maupun dana APBN lainnya)
  8. Salinan dokumen lolos butuh  dari PT lama dan  dokumen penerimaan dari PT baru bagi dosen pindah homebase
  9. Surat Keputusan Tugas Belajar bagi dosen yang selesai Tugas Belajar
  10. Surat Keputusan Pengaktifan dari Pimpinan PT dan Surat Keputusan Non Aktif sebelumnya (jika ada)

Berkas dapat kami terima paling lambat tanggal 31 Januari 2025 (cp. Meitti Utami WA 082386633212). Diharapkan berkas sampai tepat waktu, keterlambatan berkas mengakibatkan tertundanya pencairan dana sertifikasi. Demikian surat pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya  kami sampaikan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *