Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Tugas Pokok:

melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi

Fungsi:

  1. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
  2. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
  3. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
  4. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
  5. pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
  6. pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
  7. pelaksanaan kerja sama;
  8. pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
  10. pelaksanaan administrasi.


Rincian Tugas:

Rincian Tugas LLDIKTI Wilayah XVII sebagaimana tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi  Nomor 412/O/2022 sebagai berikut:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja LLDIKTI;
  2. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis data di bidang kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan kerja sama perguruan tinggi;
  3. melaksanakan pemetaan mutu kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, dan sumber daya perguruan tinggi;
  4. melaksanakan penilaian kinerja perguruan tinggi;
  5. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan kemampuan akademik, wawasan, penalaran, kreativitas, minat, bakat, kewirausahaan, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
  7. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan;
  8. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis  pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengembangan, dan pendayagunaan sarana dan prasarana perguruan tinggi;
  9. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi;
  10. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatantata kelola perguruan tinggi;
  11. melaksanakan penilaian dan rekomendasi penerima beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa;'
  12. melaksanakan penilaian pemberian beasiswa dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
  13. melaksanakan penyusunan usul penerima bantuan sarana dan prasarana perguruan tinggi;
  14. melaksanakan penelusuran lulusan perguruan tinggi dan sistem informasi dunia usaha dan dunia kerja;
  15. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi dan program studi;
  16. melaksanakan fasilitasi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  17. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis pemerolehan kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
  18. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  19. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan kompetensi, dan kualifikasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan serta penilaian angka kredit jabatan fungsional;
  20. melaksanakan penilaian angka kredit jabatan akademik dosen dan jabatan fungsional lainnya serta penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli, lektor, dan lektor kepala;
  21. melaksanakan penyiapan bahan penilaian beban kerja dosen;
  22. melaksanakan verifikasi data dan aktivitas dosen;
  23. melaksanakan penilaian usul pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;
  24. melaksanakan penyusunan usul penetapan pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;
  25. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama;
  26. melaksanakan kerja sama di bidang fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
  27.  melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis pengembangan kerja sama perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain, industri, dan instansi lain;
  28. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan rekomendasi kerja sama luar negeri perguruan tinggi;
  29. melaksanakan pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi;
  30. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi LLDIKTI;
  31. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan
  32.  pendidikan tinggi;
  33. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
  34. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan LLDIKTI;
  35. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumenLLDIKTI; dan
  36. melaksanakan penyusunan laporan LLDIKTI.