Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Tugas Pokok:
melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi
Fungsi:
- pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
- pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
- pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
- pelaksanaan administrasi.
Rincian Tugas:
Rincian Tugas LLDIKTI Wilayah XVII sebagaimana tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 412/O/2022 sebagai berikut:
- melaksanakan penyusunan program kerja LLDIKTI;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis data di bidang kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan kerja sama perguruan tinggi;
- melaksanakan pemetaan mutu kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, dan sumber daya perguruan tinggi;
- melaksanakan penilaian kinerja perguruan tinggi;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan kemampuan akademik, wawasan, penalaran, kreativitas, minat, bakat, kewirausahaan, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengembangan, dan pendayagunaan sarana dan prasarana perguruan tinggi;
- melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatantata kelola perguruan tinggi;
- melaksanakan penilaian dan rekomendasi penerima beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa;'
- melaksanakan penilaian pemberian beasiswa dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan penyusunan usul penerima bantuan sarana dan prasarana perguruan tinggi;
- melaksanakan penelusuran lulusan perguruan tinggi dan sistem informasi dunia usaha dan dunia kerja;
- melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi dan program studi;
- melaksanakan fasilitasi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis pemerolehan kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan kompetensi, dan kualifikasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan serta penilaian angka kredit jabatan fungsional;
- melaksanakan penilaian angka kredit jabatan akademik dosen dan jabatan fungsional lainnya serta penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli, lektor, dan lektor kepala;
- melaksanakan penyiapan bahan penilaian beban kerja dosen;
- melaksanakan verifikasi data dan aktivitas dosen;
- melaksanakan penilaian usul pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;
- melaksanakan penyusunan usul penetapan pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;
- melaksanakan penyusunan bahan kerja sama;
- melaksanakan kerja sama di bidang fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis pengembangan kerja sama perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain, industri, dan instansi lain;
- melaksanakan fasilitasi pengembangan dan rekomendasi kerja sama luar negeri perguruan tinggi;
- melaksanakan pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi;
- melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi LLDIKTI;
- melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan
- pendidikan tinggi;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan LLDIKTI;
- melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumenLLDIKTI; dan
- melaksanakan penyusunan laporan LLDIKTI.