Banggai - Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pendidikan tinggi dan mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menginisiasi kegiatan Diseminasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Program RPL dan Pembelajaran Internasional pada Minggu- Jumat 27 juli- 1 Agustus 2025 yang berada di Universitas Tompotika Karaton, Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor: 2310/B2/DT.00.05/2025 tanggal 17 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh LLDIKTI Wilayah I sampai XVII. Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah XVII menerbitkan Surat Tugas Nomor: 1485/LL17/DT.00.05/2025 tanggal 23 Juli 2025, yang menugaskan Elmi Suhaimi, M.Pd.selaku ketua pokja pembelajaran dan kerjasama sekaligus ketua pengelolah RPL untuk menghadiri kegiatan tersebut sebagai perwakilan tim RPL LLDIKTI Wilayah XVII. Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada berbagai regulasi nasional, di antaranya: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan pentingnya kesetaraan pengakuan hasil pendidikan formal, nonformal, dan informal; Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, sebagai acuan dalam penyelenggaraan RPL di perguruan tinggi; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pengembangan sistem pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning).
Kegiatan diseminasi ini diikuti oleh perwakilan LLDIKTI Wilayah I–XVII, masing-masing mengutus dua orang peserta yang terdiri dari pengelola RPL dan pengelola penjaminan mutu. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat kapasitas LLDIKTI sebagai fasilitator, pembina, dan evaluator program RPL serta pembelajaran internasional di perguruan tinggi.
Universitas Tompotika Karaton dipilih sebagai tuan rumah karena telah berhasil menjadi salah satu perguruan tinggi pelaksana RPL tipe A dan memiliki kerja sama internasional dalam bidang pertukaran mahasiswa dan joint research.
Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk: Mensosialisasikan sistem monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di perguruan tinggi;Memberikan pemahaman terkini terkait kebijakan dan implementasi program pembelajaran internasional; Membangun sinergi antara Ditjen Diktiristek, LLDIKTI, dan perguruan tinggi dalam memperkuat tata kelola pembelajaran yang adaptif, berstandar global, dan berkelanjutan.

Kegiatan diseminasi disusun secara sistematis dalam beberapa agenda utama: Sesi Pleno Nasional – menghadirkan narasumber dari Ditjen Diktiristek, para pakar pendidikan tinggi, serta perwakilan perguruan tinggi pelaksana RPL unggulan. Dalam sesi ini, peserta memperoleh gambaran menyeluruh tentang arah kebijakan nasional dan integrasi sistem Monev RPL berbasis digital; Diskusi Panel dan Tanya Jawab – sesi interaktif yang membahas berbagai tantangan implementasi RPL, termasuk proses asesmen portofolio mahasiswa, sertifikasi asesor, dan mekanisme pengakuan hasil pembelajaran nonformal; Praktik Baik (Best Practices) – sejumlah LLDIKTI dan perguruan tinggi berbagi pengalaman sukses, seperti penerapan kurikulum berbasis kompetensi, kerja sama dual degree, serta kolaborasi penelitian internasional; Workshop Penyusunan Rekomendasi – peserta difasilitasi untuk menyusun langkah-langkah strategis peningkatan mutu, termasuk pembuatan template digital untuk pelaporan Monev RPL dan pembelajaran internasional.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, diperoleh hasil konkret sebagai berikut: Dokumen Template Pelaporan Monev RPL Berbasis Digital tersusun secara nasional dan akan diterapkan serentak di seluruh wilayah LLDIKTI; Identifikasi Kendala Implementasi RPL, terutama dalam proses asesmen portofolio, pelatihan asesor, dan ketersediaan perangkat digital pendukung;Peningkatan Pemahaman tentang Pembelajaran Internasional, meliputi indikator keberhasilan, kerja sama lintas negara, serta integrasi kurikulum kolaboratif;  Dan Peningkatan Kompetensi Peserta, khususnya dalam penerapan hybrid learning dan pengakuan pembelajaran nonformal sebagai bagian integral dari RPL.
Kegiatan Diseminasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Program RPL dan Pembelajaran Internasional ini menjadi momentum penting bagi LLDIKTI Wilayah XVII dalam memperkuat perannya sebagai fasilitator mutu pendidikan tinggi di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Melalui kegiatan ini, diperoleh pemahaman strategis mengenai tata kelola RPL dan pembelajaran internasional yang selaras dengan arah kebijakan nasional dan standar global.
Dengan hasil-hasil konkret yang diperoleh, diharapkan seluruh LLDIKTI wilayah dapat menjadi penggerak utama dalam memastikan keberlanjutan, akuntabilitas, dan mutu pelaksanaan program RPL di Indonesia.
 
				
			