Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Dilingkungan LLDIKTI Wilayah XVII
Surat Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0158/D/DT.04.01/2025 tanggal 20 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang I Tahun 2025 (surat terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut di atas agar dapat dipahami sebagai berikut:
1. Untuk surat pengantar ke LLDIKTI dapat dikirim melalui e-office LLDIKTI Wilayah XVII;
2. Admin PAK SISTER PT agar dapat mengisi data dosen yang akan mengusukan kenaikan JAD Lektor Kepala dan Guru Besar melalui link https://forms.gle/X4QcAhdJZM51bNEEA , sampai dengan tanggal 14 April 2025;
3. Pengesahan DUPAK untuk Dosen Non ASN oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
4. Bagi Dosen PNS Dpk , dapat mengajukan penerbitan PAK Konversi ke LLDIKTI melalui E-office LLDIKTI Wilayah XVII;
5. Semua ketentuan dan persyaratan merujuk kepada Kepmendiktisaintek nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih