Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di lingkungan LLDikti Wilayah XVII
Sehubungan telah migrasinya data PDDikti LLDIKTI Wilayah XVII, dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Apresiasi kami setinggi – tingginya kepada pimpinan perguruan tinggi yang telah melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester 2024/2025 genap tepat waktu (pelaporan 100%);
- Agar pimpinan perguruan tinggi segera melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester 2024/2025 genap dengan turut serta mengisi Chekpoint pelaporan pada PDDikti Neo Feeder untuk semester pelaporan yang berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi ketaatan pelaporan;
- Pelaporan PDDikti semester 2024/2025 genap untuk insert data mahasiswa baru dan update aktifitas pembelajaran mahasiswa akan ditutup pada 30 Oktober 2025;
- Bagi PT yang belum menyelesaikan pelaporan semester 2024/2025 genap (persentase pelaporan belum 100%), mohon dapat menyampaikan laporan dan segera melakukan sinkronisasi sebelum periode pelaporan ditutup secara otomatis oleh Direktur Jenderal Dikti Ristek Kemendikbudristek;
- Terlampir kami sampaikan hasil rekap Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) semester 2024/2025 genap dan agar menjadi perhatian yang belum menyelesaikan pelaporannya.
.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
 
				
			