Batam, 15 Mei 2025 — LLDIKTI Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menyelenggarakan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.0 dan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) 2.0. Kegiatan ini dilaksanakan di Universitas Internasional Batam (UIB) pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh:
- Prof. Ari Purbayanto, Ph.D — Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT
- Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, Ph.D — Sekretaris Dewan Eksekutif BAN-PT
- Prof. Dr. Slamet Wahyudi, ST, MT — Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT
- Prof. Agus Setyo Muntohar, ST, M.Eng.Sc., Ph.D. (Eng.) — Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT
- Supriyanto — Tim Ahli SAPTO BAN-PT
- Drs. Saiful Anwar Matondang — Kepala LLDIKTI Wilayah I
- Dr. Iskandar Itan — Rektor UIB
- Para pimpinan dan perwakilan perguruan tinggi swasta dari wilayah Riau, Kepulauan Riau, dan sekitarnya.
Dalam sambutannya, Rektor UIB, Dr. Iskandar Itan, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada UIB sebagai tuan rumah, serta komitmennya untuk terus berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XVII, Dr. H. Nopriadi, SKM., M.Kes., menyampaikan capaian akreditasi perguruan tinggi di wilayahnya hingga Mei 2025. Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:
• Akreditasi Unggul:
o 2 institusi telah meraih peringkat Unggul: Universitas Islam Riau (UIR) dan Politeknik Caltex Riau (PCR).
• Akreditasi Baik Sekali:
o Meningkat dari 6 institusi (2024) menjadi 8 institusi (2025).
• Akreditasi B:
o Menurun dari 15 ke 10 institusi.
• Akreditasi Baik:
o Meningkat dari 53 ke 56 institusi.
• Akreditasi C:
o Tidak ada institusi yang berakreditasi C pada 2024 maupun 2025.
• Belum Terakreditasi:
o Menurun dari 25 menjadi 19 institusi.
“Data ini menunjukkan tren positif dalam peningkatan mutu kelembagaan di wilayah kami. Peningkatan pada kategori Baik Sekali dan Baik, serta adanya institusi yang mencapai peringkat Unggul, merupakan bukti dari komitmen perguruan tinggi dalam memenuhi standar mutu pendidikan tinggi nasional,” ujar Nopriadi.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D menegaskan bahwa walaupun Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 sedang dalam tahap direvisi, regulasi tersebut tetap berlaku hingga hasil revisi ditetapkan. Ia juga menyampaikan arah kebijakan ke depan:
• Untuk perguruan tinggi, status akreditasi akan dibedakan menjadi:
o Terakreditasi
o Tidak Terakreditasi
(penilaian dilakukan otomatis oleh BAN-PT berdasarkan data yang masuk).
• Untuk program studi, terdapat tiga jalur akreditasi:
- Memenuhi SN Dikti — melalui BAN-PT
- Melampaui SN Dikti (Unggul) — melalui LAM (berbayar)
- Akreditasi Internasional — dapat dikonversi ke peringkat Unggul tanpa biaya tambahan.
Ia menambahkan bahwa hasil diskusi dengan Menteri masih berlangsung, dan ke depan konversi dari akreditasi internasional ke peringkat Unggul akan semakin difasilitasi.
Melalui kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah XVII dan BAN-PT menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap instrumen dan mekanisme akreditasi, sebagai bagian dari strategi peningkatan mutu dan daya saing perguruan tinggi di Indonesia.
