Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di lingkungan LLDikti Wilayah XVII
Meneruskan surat Sekretaris Jenderal, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 1501/A.F1/TI.03.00 tanggal 1 Agustus 2025 perihal Tata Cara Pemberian Akun Master Perguruan Tinggi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), dengan ini kami sampaikan surat terkait pemanfaatan akun master PDDikti yang harus diajukan dan diaktifkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2025.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
 
				
			